Dalam peraturan terbarunya tersebut, pemerintah China mengemukakan bahwa pengunjung dan wisatawan asing yang ingin tinggal di Beijing selama tiga hari akan dibebaskan visa jika mereka tengah dalam perjalanan menuju ke negara lainnya.
Seperti dimuat dalam laman The China Daily menyatakan, aturan baru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk pengunjung dari 45 negara seperti, Australia, Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Perancis, Jerman, dan Argentina.
Dilansir dari News, Jum'at (7/12) para wisatawan yang ingin mendapat fasilitas bebas visa tersebut ada prasyarat utama yang harus dipenuhi yakni pengunjung yang datang ke negara tersebut diharuskan untuk memiliki tiket ke negara ketiga.
Selain itu, turis yang mendarat di Beijing, China, diminta untuk melapor dalam kurun waktu 24 jam setelah kedatangan. Namun sayangnya, fasilitas bebas visa ini tidak termasuk untuk wisatawan dari Indonesia.
(Sumber News)
0 comments:
Post a Comment